Sosialisasi dan Edukasi Pernikahan Dini untuk Remaja di Desa Patalan, Wonomerto, Probolinggo

Authors

  • Achmad Musthofa Institut Ahmad Dahlan Probolinggo
  • Rahmat Hidayat Institut Ahmad Dahlan Probolinggo
  • A. Ainur Rofiq Institut Ahmad Dahlan Probolinggo
  • Maulid Agustin Institut Ahmad Dahlan Probolinggo
  • Uswatun Hasanah Institut Ahmad Dahlan Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.61227/inisiatif.v3i2.249

Keywords:

Sosialisasi, edukasi, pernikahan dini

Abstract

Pemikiran orang tua dari anak-anak yang melakukan pernikahan dini ialah dari pemikiran orang tua bahwa pendidikan hanya sebatas supaya anaknya bisa membaca dan menulis. Laporan dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan selama tahun 2022 mencatat bahwa terdapat 1.152 kasus permohonan dispensasi nikah. Permohonan dispensasi nikah ini diajukan karena usia calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, di bawah 19 tahun. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk memberi pemahaman tentang dampak pernikahan dini. Setelah melihat lingkup masalah di Desa Patalan, banyak melakukan pernikahan dini dalam proses menuntun ilmu dibangku sekolah. Metode yang di gunakan atau di terapkan adalah metode Participatory Action Reearch (PAR). Metode pengumpulan data dalam PkM ini mencakup pencarian data utama melalui kegiatan pembinaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari Kegiatan PkM ini menunjukan bahwa pernikahan dini sering dianggap sebagai solusi untuk kehamilan di luar nikah. Namun, pernikahan ini membawa berbagai dampak negatif, termasuk risiko biologis seperti komplikasi kehamilan dan persalinan, serta risiko psikologis seperti kekerasan dalam rumah tangga dan masalah kesehatan mental. Secara sosial, pernikahan dini menyebabkan putusnya pendidikan, memperburuk ketidaksetaraan gender, meningkatkan kemiskinan, dan mengurangi produktivitas masyarakat. Implikasi dari hasil kegiatan PkM ini Mahasiswa KKN berhasil menjalankan peran strategis sebagai agen perubahan dalam mengedukasi masyarakat tentang pencegahan pernikahan dini melalui sosialisasi komprehensif yang mencakup aspek hukum, sosial, dan kesehatan, yang disampaikan oleh empat pemateri berbeda dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta evaluasi berhadiah untuk memastikan pemahaman peserta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahsandy Ramadhan Suardi, & Fida, I. A. (2023). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kehidupan Keluarga Di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces Kota Probolinggo. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 156–167. https://doi.org/10.46773/usrah.v4i2.1016

Bawono, Y., Setyaningsih, S., Hanim, L. M., Masrifah, M., & Astuti, J. S. (2022). Budaya Dan Pernikahan Dini Di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 24(1), 83. https://doi.org/10.26623/jdsb.v24i1.3508

Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Pamator Journal, 14(2), 88–94. https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590

Ghifari, M. A. D. Al, Hananto, R. . U. D., & Herawati, R. (2017). Hukum Tata Negara sebagai Hukum Tata Negara mengatur Sistem ini cocok dengan Pembangunan Partai Persatuan Pembangunan didirikan Nahdlatul Ulama ( NU ), Partai Muslimin Indonesia ( Parmusi ), Partai Syarikat Islam Indonesia ( PSII ), Persatuan Tarbiyah Isl. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–17.

Ginting, R. B., & Ritonga, M. Z. (2018). Studi Manajemen Produksi Usaha Peternakan Kambing di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Agroveteriner, 6(2), 94.

Hidayat, T., Arasid, M. I., & Hibar, U. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terkait Fenomena Perkawinan Di Bawah Tangan. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 51–62.

Indanah, I., Faridah, U., Sa’adah, M., Sa’diyah, S. H., Aini, S. M., & Apriliya, R. (2020). Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 11(2), 280. https://doi.org/10.26751/jikk.v11i2.796

Indriyani, R. A. D., & Lindawati, Y. I. (2024). Peran Orangtua dalam Kontrol Diri dari Seks Bebas Pada Remaja Di Desa Jayanegara Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 8706–8719.

Kudus, U. M., Kudus, U. M., & Kudus, U. M. (2020). F y b p. 11(2), 280–290.

Meilinda, F. P. (2024). Budaya dan Perkawinan Anak di Kabupaten Probolinggo. 7(1), 73–86.

Nurhikmah, N., Carolin, B. T., & Lubis, R. (2021). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri. Jurnal Kebidanan Malahayati, 7(1), 17–24. https://doi.org/10.33024/jkm.v7i1.3110

Puspytasari, H. H. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 8(1), 29–38.

Reason, P. and Bradbury, H. (2008) The SAGE Handbook of Action Research: Participative Inquiry and Practice (2nd edition). London: SAGERivki, M., Bachtiar, A. M., Informatika, T., Teknik, F., & Indonesia, U. K. (2020). DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI TERHADAP PERCERAIAN DI INDONESIA. 112.

Rosyidah, E. N., & Listya, A. (2019). Infografis Dampak Fisik dan Psikologis Pernikahan Dini bagi Remaja Perempuan. Visual Heritage: Jurnal Kreasi Seni Dan Budaya, 1(03), 191–204. https://doi.org/10.30998/vh.v1i03.34

Sari, L. Y., Umami, D. A., & Darmawansyah, D. (2020). Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi Dan Mental Perempuan (Studi Kasus Di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu). Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 10(1), 54–65. https://doi.org/10.52643/jbik.v10i1.735

Siregar, T. T., Putri, I. R. S., & Gunawan, L. S. (2023). Peran Hak Asasi Manusia dan Hukum Adat Dalam Mencegah Pernikahan Dini di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 11050–11064.

Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279

Widiyanto, H. (2020). Konsep pernikahan dalam Islam (Studi fenomenologis penundaan pernikahan di masa pandemi). Jurnal Islam Nusantara, 4(1), 103–110.

Downloads

Published

2025-01-16

How to Cite

Musthofa, A., Hidayat, R., Rofiq , A. A., Agustin, M., & Hasanah, U. (2025). Sosialisasi dan Edukasi Pernikahan Dini untuk Remaja di Desa Patalan, Wonomerto, Probolinggo . Inisiatif : Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat, 3(2), 193–205. https://doi.org/10.61227/inisiatif.v3i2.249

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.