Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum terhadap Perundungan di Pondok Pesantren Al-Ma’mur Desa Cipondok Kadugede Kuningan

Kesadaran Hukum, Perundungan, Pondok Pesantren

Authors

  • Iman Jalaludin Rifa’i Universitas Kuningan
  • Erga Yuhandra Universitas Kuningan
  • Sarip Hidayat Universitas Kuningan
  • Bias Lintang Dialog Universitas Kuningan
  • Gios Adhyaksa Universitas Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.61227/inisiatif.v3i1.180

Keywords:

Kesadaran Hukum, Perundungan, Pondok Pesantren

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap tindakan perundungan di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ma’mur, Desa Cipondok, Kadugede, Kuningan. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi dan mencegah kasus-kasus perundungan yang sering terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya di pesantren. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini mencakup ceramah, diskusi kelompok, dan penyebaran materi edukatif yang berfokus pada dampak negatif perundungan dan pentingnya pengetahuan hukum terkait. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran para santri mengenai hukum dan implikasi dari perundungan, serta adanya perubahan sikap yang lebih positif terhadap upaya pencegahan perundungan. Dengan demikian, diharapkan pesantren dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi pembelajaran para santri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

UUD. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jakarta; 1945.

Sachmaso HH, Harsanti KP, Izzati AP, Fawwaz R. Implikasi Hukum dari Tindak Kejahatan Anak di Bawah Umur : Analisis Kasus Bullying di Pondok Pesantren Al-Hanafiyah Kediri. 2024;2(2):433–40.

Miftah M, Hidayatullah S, Aisyah S. Penerapan Sanksi Bagi Santri Bermasalah Di Pondok Pesantren Nurul Jadid Perspektif Teori Penegakan Hukum Lawrence M. Friedman. At-Turost J Islam Stud. 2021;8(2):179–88.

Hoffman DW. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SANTRI ATAS TINDAKAN BULLYING DI PONDOK PESANTREN DARUL ‘ULUM JOMBANG. Ilm Ilmu Huk. 2024;30(193):9076–90.

Sahrizal Fahlawi, Rizka Eliza Pertiwi SHR. REFORMASI SISTEM POLA ASUH SEBAGAI UPAYA MENCEGAH KASUS BULLYING DI PONDOK PESANTREN. Jurnal. 2023;4(September):12–23.

Chatarina Novianti. Sosialisasi Perundungan ( Bullying ) Terkait Undang- Undang Perlindungan Anak Terhadap Siswa SDI Wolowona II. Pengabdi Kpd Masy Nusant. 2023;4(1):295–8.

Rosadi K, Malihah N. Pendidikan Agama Islam dalam Pencegahan Perundungan pada Pondok-Pondok Pesantren di Indonesia. Penelit Pendidik Islam. 2024;1.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Additional Files

Published

2024-07-30

How to Cite

Rifa’i, I. J., Yuhandra, E., Hidayat, S., Dialog, B. L., & Adhyaksa, G. (2024). Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum terhadap Perundungan di Pondok Pesantren Al-Ma’mur Desa Cipondok Kadugede Kuningan: Kesadaran Hukum, Perundungan, Pondok Pesantren. Inisiatif : Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat, 3(1), 18–24. https://doi.org/10.61227/inisiatif.v3i1.180

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.