Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Pelajar Sekolah Menengah Atas Tri Bhakti Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.61227/inisiatif.v3i2.253Keywords:
Anti Korupsi, Integritas , Sekolah, SiswaAbstract
Indonesia merupakan salah satu negara terkorup di Asia Tenggara saat ini. Tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat pusat, tapi ke tingkat paling rendah seperti desa/kelurahan juga sudah marak kasus korupsi. Pendidikan anti korupsi harus dilakukan sejak dini, yakni pada usia sekolah sebagai Upaya preventif dalam penanggulangan kasus korupsi. Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan integritas anti korupsi kepada pelajar SMA Tri Bhakti Pekanbaru. Metode dalam kegiatan pengabdian melalui tahapan: berkoordinasi dengan pihak sekolah, kemudian melakukan kegiatan sosialisasi Pendidikan anti korupsi kepada pelajar SMA Tri Bhakti Pekanbaru. Hasil dari sosialisasi ini menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi anti korupsi ini cukup efektif dalam meningkatkan pemahaman siswa terhadap bahaya korupsi dan pentingnya penanaman sikap anti korupsi pada diri pelajar. Implikasi yang dapat diambil adalah kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa mengenai korupsi dan dampak negatifnya. Hal ini terlihat dari kemampuan siswa dalam menjelaskan definisi korupsi, memberikan contoh-contoh konkret perilaku korupsi di lingkungan sekolah, dan memahami tujuan dari sosialisasi antikorupsi
Downloads
References
Bologne, J. (1993). Handbook on corporate fraud: Prevention, detection, and investigation: Butterworth-Heinemann.
Haifa, R. &. (2019). Korupsi dan Kemiskinan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM), 4(4), 464–473. http://www.jim.unsyiah.ac.id/EKP/article/view/14963/6441.
Halipah, G. T. (2022). Dinamika Korupsi Dan Upaya Penanggulangannya Di Indonesia: Kajian Hukum Dan Sosial. Jurnal Penelitian Serambi Hukum,, 15(02), 102–108.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pendidikan Antikorupsi untuk Pemeluk Agama Kristen, 2020, hal. 93. (n.d.).
Nggebu, S. (2021). Korupsi dalam Sorotan Etika Kristen dan Implikasinya Bagi Pendidikan Anti Korupsi. Didache: Journal of Christian Education, , 2(1), 20. https://doi.org/10.46445/djce.v2i1.386.
Rezer, T. M. (2022). Anti-Corruption Mechanisms in University Education Governance. Integration of Education,, 26(3), 433–448. https://doi.org/10.15507/1991-9468.108.026.202203.433-448.
Samidan P.M. (2011). Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Medan: Pustaka Press Bangsa.
Sumaryati. (2022). Anti-corruption Action: A Project-Based Anti-corruption Education Model During COVID-19. Frontiers in Education,, 7. https://doi.org/10.3389/feduc.2022.907725.
Suyadi. (2020). Early childhood education teachers’ perception of the integration of anti corruption education into islamic religious education in bawean island Indonesia. Elementary Education Online,, 19(3), 1703–1714. https://doi.org/10.17051/ilkonline.2020.734838.
Suyadi. (2021). The insertion of anti-corruption education into Islamic education learning based on neuroscience. International Journal of Evaluation and Research in Education,, 10(4), 1417–1425. https://doi.org/10.11591/IJERE.V10I4.21881.
FARIZI, F. (2013). PENERAPAN PEMBUKTIAN DALAMPERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang) [PhD Thesis, UNIVERSITAS ANDALAS]. http://scholar.unand.ac.id/6717/
Hartono, M. R. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Peran KPK dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi. Jurnal LEX SPECIALIS, 21, 58–73.
Sakinah, N., & Bakhtiar, N. (2019). Model pendidikan anti korupsi di sekolah dasar dalam mewujudkan generasi yang bersih dan berintegritas sejak dini. El-Ibtidaiy: Journal of Primary Education, 2(1), 39–49.
Setiawan, I., & Jesaja, C. P. (2022). Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia (Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial Di Era Pandemi Covid-19). Jurnal Media Birokrasi, 33–50.
Sitompul, P. (2014). Konstruksi realitas peran KPK dalam pemberitaan online terkait kasus korupsi (Studi framing beberapa pemberitaan online terkait peran KPK pada kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah). Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 18(2), 169–182.
Sugiarto, T. (2013). Peranan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 18(2). https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/1123
Wicaksono, A. H., Pujiyono, P., & Cahyaningtyas, I. (2023). Celah Korupsi Kebutuhan Medis Di Indonesia Pada Masa Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 471–483.
Esiska, E. (2018, April). Konstitusi Runtuh Oleh Korupsi Di Atas Dasar Hukum Yang Lemah. . Researchgate.Net, pp. 49-58. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/hakyz.
detiknews. (2022, May). ICW: Total Kerugian Akibat Korupsi Rp 62 T di 2021, KPK Cuma Tangani 1 Persen. Detik.News.Com, Berita. https://news.detik.com/berita/d-6090097/icwtotal-kerugian-akibat-korupsi-rp-62-t-di-2021-kpk-cuma-tangani-1-persen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


