Pendampingan Hukum Dalam Pembentukan Produk Hukum Desa Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan
DOI:
https://doi.org/10.61227/inisiatif.v3i2.222Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan Hukum, Produk Hukum DesaAbstract
Rendahnya tingkat pemahaman Aparatur Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam proses penyusunan dan materi Produk Hukum Desa, yang mengakibatkan Peraturan Desa seringkali diabaikan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa sehingga penyusunannya tidak berdasarkan pada prinsip peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation) dan bahkan banyak desa yang belum memiliki Peraturan Desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap Teknik Penyusunan produk hokum desa yang dilaksanakan di Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Desan Samporana Kuningan dengan partisipan yaitu Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Masyarakat Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan . Sosialisasi dilakukan sebagai upaya sadar dalam menumbuhkan produk hokum desa yang bersifat responsive dan memiliki corak konfigurasi demokratis. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini mencakup ceramah, diskusi kelompok, dan penyebaran materi edukatif yang berfokus pada dampak negatif perundungan dan pentingnya pengetahuan hukum terkait. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran kepada pemerintah desa terkhusus perangkat desa, kepala desa, BPD serta tokoh masyarakat mengenai jenis produk hokum desa dan Teknik pembuatan peraturan desa dengan sesuai kaidah yang berlaku. Implikasi dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait Politik Hukum Pemerintahan Desa memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemerintahan desa, khususnya dalam menghadapi tantangan utama yaitu rendahnya kualitas sumber daya manusia di pedesaan
Downloads
References
Aminah, S., Aprilsesa, T. D., & Marnita, M. (2024). Peraturan Desa Sebagai Landasan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Innovative: Journal Of Social …, 4, 5100–5110. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/7928%0Ahttps://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/7928/5763
Eva, O. T. (2013). Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Desa Yang Berkualitas Pasca Pengesahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perpu. 1–23.
Hasjimzoem, Y. (2015). Dinamika Hukum Pemerintahan Desa. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 463–476. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.312
Hukum, F., & Muhammadiyah, U. (2010). Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik. 1945(23), 55–70.
Mamengko, R. S., Sondakh, M. K., & Tampi, B. (2024). Implementasi Otonomi Desa Berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Kabupaten Minahasa. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 9(1), 95–106.
Mandasari, Z. (2015). Politik Hukum Pemerintahan Desa Studi Perkembangan Pemerintahan Desa Di Masa Orde Lama, Orde Baru, Dan Reformasi [Master’s Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8300
Nasution, A. N. (2022). Implementasi Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Produk Hukum Desa Pasca Reformasi. At-Tanwir Law Review, 2(1), 27. https://doi.org/10.31314/atlarev.v2i1.1851
Oktaviani, T. E. (2013). Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Desa yang Berkualitas Pasca Pengesahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Studi di Kabupaten Gresik) [PhD Thesis, Brawijaya University]. https://www.neliti.com/publications/34516/pelaksanaan-pembentukan-peraturan-desa-yang-berkualitas-pasca-pengesahan-undang
Pratama, A. P., Kurniawan, H. F., & Setiawan, M. C. (2024). Peran Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Desa tentang BUMDes Dalam Mendukung Perekonomian Desa Panggung Lestari , Kalurahan Panggungharjo , Bantul. 13, 1–10. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.648
Ra’is, D. U. (2017). Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Reformasi, 7(1), 29–46. jurnal.unitri.ac.id › article › download%0A
Riva’i, I. J., & Budiman, H. (2023). Sosialisasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dalam Peningkatan Partisipasi Memilih dan Dipilih dalam Jabatan Publik di Kabupaten Kuningan. Inisiatif : Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat, 2(1), 18–24. https://doi.org/10.61227/inisiatif.v2i1.110
Satriawan, M. I. (2015). Politik Hukum Pemerintahan Desa Di Indonesia. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 149–159. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.373
Suhendar, Saeful Kholik, Syamsul Bahri Siregar, Kodrat Alam, D. N. (2017). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukkan Hukum. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf
Sukriono, D., & Desinta Dwi Rapita. (2018). PELATIHAN PEMBUATAN PRODUK HUKUM DESA DI PEMERINTAHAN DESA KECAMATAN SUMBERPUCUNG KABUPATEN MALANG. Praksis Dan Dedikasi Sosial, 1(1), 10–20. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1290691&val=17217&title=Pelatihan Pembuatan Produk Hukum Desa Di Pemerintahan Desa Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang
Tumbelaka, D. E. (2024). FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (STUDI KASUS DESA KEMA I KECAMATAN KEMA KABUPATEN MINAHASA UTARA). LEX ADMINISTRATUM, 12(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55662
Yasin, A., Widayati, U., & Jufrin. (2023). Urgensi Pembentukan Peraturan Desa Sebagai Kerangka Hukum Dalam Pemanfaatan Potensi Desa. NALAR: Journal Of Law and Sharia, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.61461/nlr.v1i1.12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


