Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Narkotika Bagi Masyarakat di Kelurahan Windusengkahan

Authors

  • Anthon Fathanudien Universitas Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.61227/inisiatif.v3i2.192

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Pencegahan, Tindak Pidana Narkotika

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk Untuk memberikan pengetahuan tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Windusengkahan serta memberikan pengetahuan tentang pentingnya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kelurahan Windusengkahan. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan memberikan kontribusi terhadap Masyarakat Kelurahan Windusengkahan khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masayarakat ini adalah metode deskriptif. Karena pengabdian ini bertujuan untuk menggambarkan selengkap mungkin bagaimana bahaya dan ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, maka dalam analisis pengabdian kepada masyarakat ini akan dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau mengkaji dengan perundang-undangan. Untuk pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah yang dihadapi dengan sifat hukum yang nyata apakah sudah sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah bertambahnya pengetahuan bagi para peserta yang dalam hal ini adalah ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat Kelurahan Windusengkahan tentang bahaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika serta dampak hukum yang mengancam bagi para penyalahguna narkotika. Implikasi dalam kegiatan ini bernilai positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkotika dan aspek hukumnya. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta yang ditunjukkan melalui berbagai pertanyaan kritis seputar kewenangan penyidikan, peran pemerintah, dan proses rehabilitasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, S. (2012). Dampak narkotika pada psikologi dan kesehatan masyarakat. Jurnal Health and Sport, 5(2). https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JHS/article/view/862

Asyharudddin, M., Badaru, B., & Hidjaz, M. K. (2020). Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Pleno Jure, 9(1), 58–71. https://doi.org/10.37541/plenojure.v9i1.390

Darwis, A., Dalimunthe, G. I., & Riadi, S. (2017). Narkoba, Bahaya Dan Cara Mengantisipasinya. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 36–45.

Faturachman, S. (2020). Sejarah dan perkembangan masuknya narkoba di Indonesia. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(1), 1–12.

Fauzi, A. (2022). Ensuring Equal Rights: The Right to Medical Rehabilitation for Victims of Drug Abuse in Parity with Drug Addicts in Legal Proceedings. Probono and Community Service Journal, 1(2), 39–46.

Hidayat, S., Bachtiar, B. M., Yuhandra, E., Rifa’i, I. J., Dialog, B. L., Adhyaksa, G., Anugrah, D., Nurmayanti, A., & Lestari, D. (2024). Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Narkotika di Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa, 3(1), 10–17.

Hasanah, S., Ibrahim, I., Supriyadi, A., & Rejeki, S. (2021). Peran Pemerintah Desa Dalam Penanggulangan Narkoba Melalui Penyuluhan Hukum Di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Sumbawa. SELAPARANG Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 4(3), 834. https://doi.org/10.31764/jpmb.v4i3.5520

Kusno Adi. (2009). Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. UMM Press.

Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). Bahaya Narkoba Dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 27–33. https://doi.org/10.52005/abdiputra.v1i2.95

Politik, M. (2024). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang. 3(2), 7–11.

Sadjat, R. M. E. M. (2023). Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkotika Bagi Kalangan Remaja di SMPN 2 Wanayasa Kabupaten Purwakarta. Kreatif: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 3(4), 202–206.

Saputra, A., & Slamet, S. (2019). Upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kabupaten sukoharjo. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 5(2), 273–286.

Susilo, A. B., & Yuliawan, I. (2018). Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba Bagi Remaja Di Kelurahan Karangrejo. Abdimas Unwahas, 3(1), 8–13. https://doi.org/10.31942/abd.v3i1.2231

Yuhandra, E., Hidayat, S., Akhmaddhian, S., Anugrah, D., Dialog, B. L., Yudistira, D., & Sundari, P. (2024). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Bahaya Narkotika di Desa Kawahmanuk, Kuningan. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(01), 100–109.

Zainuri, Z., & Novita, D. (2021). Pembinaan Dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Demi Tercapainya Tujuan Berbangsa Dan Bernegara. Jurnal Abdiraja, 4(1), 6–9.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Fathanudien, A. (2024). Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Narkotika Bagi Masyarakat di Kelurahan Windusengkahan . Inisiatif : Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat, 3(2), 116–125. https://doi.org/10.61227/inisiatif.v3i2.192

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.