Sosialisasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dalam Peningkatan Partisipasi Memilih dan Dipilih dalam Jabatan Publik di Kabupaten Kuningan

Authors

  • Iman Jalaludin Riva'i Universitas Kuningan
  • Haris Budiman Universitas Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.61227/inisiatif.v2i1.110

Keywords:

Penyandang Disabilitas, Partsipasi Politik, Demokrasi

Abstract

Hak dipilih dan memilih bagi penyandang Disabilitas merupakan hak konstitusi yang semestinya terwujud dan nyata bagi individu maupun kelompoknya. Penyandang Disabilitas merupakan mereka yang mempunyai keterbatasn fisik, mental, sensoreik hingga intelektual dalam jangka waktu lama, hal ini akan menjadi sebuah hambatan bagi partisipasi penuh mereka dalam masyarakat hingga negara. Prinsip-prinsip dalam pasal 13 Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas mengatur begitu rigid dan menjadi landasan operasional dalam mewujudkan penyandnag disabilitas yang sejahtera dan mandiri. Fokus utama adalah bagaimana pelaksanaan sosialiasai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam Peningkatan Partisipasi memilih dan dipilih dalam jabatan Publik diKabupaten Kuningan. Adapun kegiatan ini diawali dengan diawali dengan tahap persiapan, kemudian tahap pelaksanaan dan terakhir tahap pelaporan yang direncanakan selesai dalam jangka waktu 3 bulan. Hasil dan luaran kegiatan pasca program telah tercapai yaitu mengalami peningkatan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peningkatan partisipasi dalam menyambut pesta demokrasi 2024.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ade Rio Saputra, Jendrius dan BR., 2019, Tata Kelola Pemilu dalam Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. 2019;

Andriani, Henny dan Feri Amsari, 2022, hak pilih penyandang disabilitas dalam pemilihan umum tahun 2019 di Sumatra barat, jurnal konnstitusi, vol. 17

Aprilina Pawestri. 2017, Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM Internasional dan HAM Nasional. Era Huk.

Ishak Salim, 2015, Perspektif Disabilitas dalam Pemilu 2014 dan Kontribusi Gerakan Difabel Indonesia bagi Terbangunnya Pemilu Inklusif di Indonesia, Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin,

Muladi. 2009, Hak Asasi Manusia - Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: PT. Refika Aditama.

Stone & Priestly, 1996, Parasites, Prawn, and Partners: Disability 14 Research and the Role of Non-Disabled Researchers, British Journal of Sociology

Tri Desti, 2018, Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia, Jurnal PPKn Volume 6 Nomor 1, Yogyakarta,

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Riva’i, I. J., & Budiman, H. (2023). Sosialisasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dalam Peningkatan Partisipasi Memilih dan Dipilih dalam Jabatan Publik di Kabupaten Kuningan. Inisiatif : Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat, 2(1), 18–24. https://doi.org/10.61227/inisiatif.v2i1.110